Akal Bulus Siswa SMK di Luwu Ajak Teman ke Sekolah Lalu Diperkosa
Siswa SMK berinisial MR (16) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega memperkosa rekan sekolahnya sisiwi berusia 17 tahun. Pelaku juga mengajak empat rekannya untuk memperkosa korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh mengatakan empat pelaku lainnya masing-masing berinisial MA (17), M (16), A (23), dan N (20). Korban diperkosa oleh kelima pelaku tersebut di sekretariat Paskibraka yang ada di kompleks sekolah pada Kamis (13/6) malam.
"Dua dari lima pelaku tersebut masih berstatus pelajar SMK di Luwu, masih satu sekolah dengan korban," ujar AKP Saleh kepada detikSulsel, Sabtu (20/7/2024).
Dia menjelaskan korban awalnya meminta dijemput oleh MR. Selanjutnya keduanya nongkrong bersama di depan rumah MR.
"Saat malam tiba, niat jahat pelaku ini muncul dan menawarkan korban nginap di rumahnya dan hal itu disetujui oleh korban lalu masuk ke kamar pelaku," jelas Saleh.
Belakangan MR membawa korban keluar dari rumahnya. Selanjutnya pelaku MR membawa korban ke sekretariat Paskibraka yang berada di kompleks SMK, tempat korban bersekolah.
"Pelaku membawa korban lewat jendela ke sekret Paskibraka yang ada di SMK itu karena takut ketahuan sama orang tuanya. Dia memang sudah punya niat jahat untuk mencabuli korban," sebut Saleh.
Setelah tiba di sekretariat Paskibraka tersebut, pelaku MR lalu memanggil temannya dan ikut memperkosa korban secara bergiliran. Korban yang tidak menerima perbuatan para pelaku tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Korban maupun pelaku bukan anak Paskibraka, hanya saja berdasarkan keterangannya, dia memilih tempat itu karena kosong dan kebetulan pelaku ini tinggal di dekat situ," sambungnya.
Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan langsung mengamankan para pelaku. Kini para pelaku telah mendekam di balik jeruji Mapolres Luwu.
"Kelima pelaku sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Menurut Saleh, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. K
Saleh menambahkan kondisi korban yang sebelumnya trauma sudah membaik. Korban juga sudah kembali ke rumahnya.
"Korbannya itu masih di bawah umur. Alhamdulillah kondisinya sudah mulai membaik karena sebelumnya sempat trauma," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar