Jumat, 09 Agustus 2024

Berkoar Pernah Masuk Penjara, Seorang Pria di Amuntai Kabupaten HSU Tewas Penuh Luka Bacokan Senjata Tajam

Berkoar Pernah Masuk Penjara, Seorang Pria di Amuntai Kabupaten HSU Tewas Penuh Luka Bacokan Senjata Tajam


Sebab mulut, badan binasa. Ungkapan itulah yang cocok untuk menggambarkan terjadinya kasus pembunuhan dan penganianyaan hingga menyebabkan satu orang tewas di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Korbannya adalah Anshari, tewas diduga akibat luka bacokan senjata tajam dari pelaku, yakni JD dan M. 

Kejadian berdarah tersebut terjadi di Jalan Amuntai Kalua, Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, Selasa (6/8/2024) Sekitar pukul 13.00 Wita.

Ps Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris menyampaikan kronologi kejadian tersebut. 

Sebelumnya, Anshari bertemu dengan pelaku, yakni JD di sebuah pondok di RT 01, Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, Senin (5/8/2024). "Saat itu, korban bilang menceritakan kepada JD, bahwa dirinya pernah masuk penjara," 

Kemudian, pada Selasa (6/8/2024) keduanya kembali bertemu di tempat yang sama sekitar pukul 12.45 Wita.

“Apa kamu lihat-lihat, kata Anshari sambil melotot ke arah JD. Lalu JD tersulut emosi dan menimpali perkataan korban, kamu mau tes saya kah,” tutur Ipda Aris menjelaskan perbincangan yang disampaikan pelaku sebelum duel terjadi.

Tak lama, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang di samping pondok. Dan mengayunkannya ke arah korban, namun ditangkus korban menggunakan tangan kiri.

Korban yang sudah berdarah berusaha menjauhi JD. Namun, JD tetap mengejar korban dan melancarkan serangan ke arah korban, kali ini kepala dan leher korban yang kena bacokan. 

Kemudian, datang M yang juga ikut menusuk korban di punggung sebelah kiri menggunakan belati. M adalah kawan JD.

Penuh luka dan berdarah-darah, korban melarikan diri dari kejaran para pelaku. “Korban ditemukan saksi A (50) dalam keadaan luka dan berdarah tergeletak di depan rumahnya di Desa Tayur,” ujarnya.

Kemudian saksi A (50) memberitahukan kepada relawan, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Pambalah Batung dan dinyatakan meninggal dunia.

“Ipar korban melaporkan ke Polsek Amuntai Utara. JD ditangkap dan dijerat dalam Pasal 338 KUHP pidana dan atau Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman diatas 15 tahun penjara," terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic warna merah, satu baju kaos warna hitam, satu batu dengan bercak darah korban, serta satu motor Yamaha Aerox warna merah hijau milik pelaku.


Referensi : 

- Patreon

- Patreons

Tidak ada komentar:

Posting Komentar