Random Posts


Breaking News

Tennis

Basketball

Racing

Kamis, 15 Agustus 2024

Komnas Perempuan Apresiasi Keberanian Intan Nabila Ungkap KDRT, Polisi Tanggap Cepat

Komnas Perempuan Apresiasi Keberanian Intan Nabila Ungkap KDRT, Polisi Tanggap Cepat




Jakarta, 14 Agustus 2024 — Komnas Perempuan memberikan apresiasi tinggi kepada selebgram Cut Intan Nabila yang berani mengungkapkan penderitaannya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keberanian Intan Nabila untuk berbicara terbuka tentang kekerasan yang dialaminya merupakan langkah penting dalam memerangi fenomena yang sering kali tersembunyi ini.


Pengakuan Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini, menilai langkah Intan Nabila sangat berarti. "Kami mengapresiasi keberanian korban untuk melapor. Tidak mudah bagi seseorang yang telah mengalami kekerasan lebih dari lima kali untuk berbicara," ungkap Theresia dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024). Menurutnya, ada banyak pertimbangan dan ketakutan yang sering membuat korban enggan untuk berbicara.


Tanggap Cepat Kepolisian

Komnas Perempuan juga memuji kepolisian atas tindakan cepat dalam menangani kasus ini. Suami Intan Nabila, Armor Toreador, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai pasal yang dikenakan. "Kami menghargai Kepolisian Jabar yang sigap menangani kasus ini. Penanganan dan pemulihan awal korban yang dilakukan dengan baik sangat penting," tambah Theresia.


Dukungan untuk Korban

Theresia mengajak semua pihak untuk mendukung keadilan bagi korban dan meningkatkan kesadaran tentang kekerasan terhadap perempuan. "Kasus kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena gunung es. Kita tidak tahu berapa banyak kasus yang terjadi sebelum korban berani membuka diri kepada publik," jelasnya. Dukungan dari media dan masyarakat sangat penting untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang pantas.


Penahanan dan Pasal

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa Armor Toreador ditahan dengan pasal berlapis. Armor dijerat dengan:

1.Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

2.Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014** tentang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

3 Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.




Pernyataan Armor

Saat ditanya mengenai frekuensi kekerasan yang dilakukan terhadap istri dan anaknya, Armor mengaku telah melakukan KDRT sejak tahun 2020 lebih dari lima kali. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan langkah cepat dari kepolisian dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum penting dalam pemberantasan KDRT dan memberikan dorongan bagi korban lain untuk berbicara dan mencari keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates