Pemilik Hotel 21 Tanggamus Ditikam Saat Mediasi Perkara Tanah Di Kantor ‘Pekon’ Gisting
Eddy Gunawan, pemilik Hotel 21 Gisting, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung meninggal dunia usai ditikam saat proses mediasi perkara tanah di Kantor Pekon Gisting, Rabu 7 Agustus 2024.
Warga Dusun Sukarame RT/ RW 001/ 001 Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang itu mengalami tusujan senjata tajam di bagian perut.
Keributan terjadi saat proses mediasi sengketa tanah di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Seksi Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Kantor Pekon Gisting Atas.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan peristiwa penganiayaan ini menyebabkan korban Eddy Gunawan meninggal dunia.
Tak lama berselang, pelaku dapat diamankan. "Terduga pelaku berhasil diamankan adalah SP (67), warga Dusun VII Blok 18 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Tanggamus," kata AKP Bambang Sugiono.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
Kronologi Peristiwa
AKP Bambang menjelaskan, peristiwa tragis terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus.
Bermula korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon Sunardi.
Saat mediasi berlangsung, Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak. Namun justru terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP.
Pelaku SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya. Sebelumnya telah disepakati oleh korban Eddy Gunawan.
Namun, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban.
Perut korban mengeluarkan darah dan terluka, kemudian segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis. "Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang," jelasnya.
AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ," tandasnya.
Referensi :
- Patreon
- Patreons
Tidak ada komentar:
Posting Komentar