Random Posts


Breaking News

Tennis

Basketball

Racing

Senin, 12 Agustus 2024

Tragedi Berdarah Pasutri Lansia Tewas di Tangan Anak dan Menantu

 Tragedi Berdarah Pasutri Lansia Tewas di Tangan Anak dan Menantu

Pasangan suami istri (pasutri) lansia Heri Sondah dan Joe Le Bie Nio asal Bandung tewas mengenaskan pada tahun 2014 silam. Mirisnya, keduanya tewas di tangan anak dan menantunya.

Ialah Maria Vincentia anak Heri dan Nikolas Ngationo menantu Heri yang melakukan aksi sadis tersebut. Motif warisan jadi pemicu Maria dan Nikolas membunuh orang tuanya itu.

"Barang buktinya antara lain satu batu dan dua pipa besi," kata Kapolres Bandung saat itu Jamaludin, Jumat 7 Maret 2014.

Kasus bermula saat kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap ayah kandung dan ibu tirinya. Sebab, diketahui aksi sadis itu dilatarbelakangi Maria yang belum mendapatkan jatah warisan.

"Motif Maria ingin menghabisi ayah kandung dan ibu tirinya itu karena menginginkan harta waris yang belum dibagikan," ujar Jamaludin.

Maria dan Nikolas berangkat sekitar pukul 18.00 WIB pada 28 Februari 2014 dari Pangalengan menuju rumah korban di Kampung Pangauban, RT 1 RW 11, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Mereka pergi menggunakan jasa ojek. Pelaku membawa tas berisi pistol angin, dua pipa besi, lakban, minyak goreng, gunting dan tali plastik.

"Keduanya tiba di rumah korban pada pukul 23.00 WIB. Maria dan Nikolas masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar dan berdiam di belakang mobil yang terparkir di teras. Keduanya sempat mematikan lampu agar gelap dengan maksud tidak ketahuan," ungkapnya.

Dini harinya atau pada, Sabtu, 1 Maret 2014 sekitar pukul 02.00 WIB, Maria dan Nikolas masuk ke dalam rumah korban melalui pintu ruang salon dan bersembunyi di dalam kamar mandi.

Setelah itu, petugas ronda memberitahukan kepada Heri soal adanya orang masuk ke rumah. Tetapi Heri tak menghiraukan ucapan petugas ronda. Heri kembali masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar mandi.

Pelaku yang sudah berada di dalam kamar mandi, langsung menyerang Heri. Perkelahian tak terhindarkan. Heri terkapar setelah kepalanya dihantam besi dan baru. Maria juga memukul perut ayahnya kandungnya tersebut pakai besi.

"Mendengar kegaduhan, Joe Lie terbangun dan beranjak keluar kamar. Joe Lie langsung dipukul oleh Maria menggunakan pipa besi. Tubuh Joe yang tak berdaya diseret pelalu ke kamar mandi. Nikolas lalu mencekik mertuanya tersebut hingga tewas," tuturnya.

Usai membunuh kedua korban, Maria dan Nikolas keluar rumah dengan memanjat atap dan membuka genteng. Maria malah terjatuh dan tercebur ke selokan. Maria menyerah setelah polisi dan warga menangkapnya.

Nikolas berhasil menyelinap ke gudang mebel pinggir rumah korban. Nikolas bersembunyi sehari semalam atau hingga 2 Maret. Nikolas keluar dari persembunyian pada pukul 19.00 WIB. Setelah itu, Nikolas menuju jalan raya dan kabur ke kampung halamannya di Semarang, Jateng, menumpang truk.

Personel Satreskrim Polres Bandung memburu Nikolas. Pelarian Nikolas akhirnya tercium polisi. Pria tersebut ditangkap di Terminal Bawean, Semarang, Jateng, pada 6 Maret, pukul 15.00 WIB.

"Waktu di terminal, Nikolas mengaku mau mengantar keponakannya," ujarnya.

Maria mengakui perbuatannya itu. Maria juga membenarkan jika pembunuhan itu di latarbelakangi harta warisan.

"Saya dendam sama ibu tiri (Joe Lie). Dia menjual rumah. Katanya janji mau membagikan uang hasil penjualan rumah. Tapi ternyata tidak. Malah uangnya dibelikan rumah lagi," kata Maria.

Maria selama ini tinggal bersama Nikolas di rumah kontrakan, kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Maria merasa perlu memiliki bagian dari penjualan aset warisan milik ayahnya tersebut. Lantaran tak digubris, Maria murka. Dia mengajak Nikolas merencanakan menghabisi nyawa ayah kandung dan ibu tiri.

"Satu bulan merencanakan membunuh," kata Maria.

"Saya pukul ayah dan ibu tiri pakai besi. Sama batu juga. Saya menyesal. Sangat menyesal sekali," ucap Maria.

Dalam kasus ini, Maria dan Nikolas dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana perihal pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.


Referensi : 

- Patreon

- Patreons

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates