Mantan Caleg DPR RI Pembunuh Indriana Dewi Divonis Penjara Seumur Hidup
Mantan calon legislatif (Caleg) DPR RI, Devara Putri Prananda, bersama kekasihnya Didot Alfiansyah, menjadi sorotan setelah majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka merupakan otak di balik pembunuhan sadis Indriana Dewi Eka Saputri. Selain itu, Mohammad Reza, teman mereka yang juga terlibat, menerima vonis yang sama.
Vonis dari Pengadilan Negeri Bandung
Vonis penjara seumur hidup bagi ketiga terdakwa tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin oleh Eman Sulaeman. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan.
Ketua majelis hakim Eman Sulaeman menjelaskan, "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Oleh karena itu, kami menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mereka."
Latar Belakang Kasus
Eman Sulaeman menilai tindakan yang dilakukan Devara, Didot, dan Reza terhadap Indriana sangat sadis. Aksi pembunuhan ini berakar dari masalah cinta segitiga dan niat untuk menguasai harta benda korban, termasuk handphone, perhiasan, dan uang.
Pembunuhan mengerikan terhadap Indriana Dwi Eka Saputri, yang berusia 25 tahun, terjadi pada 20 Februari 2024. Lokasi kejadian berada di Jalan Bukit Pelangi, Boulevard Jayanti, Sentul, Kabupaten Bogor. Kasus ini terungkap setelah seorang pesepeda menemukan mayat di pinggir tebing dekat Tugu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, pada Minggu, 25 Februari 2024.
Saat ditemukan, mayat korban terbungkus sprei, menandakan tindakan keji yang dilakukan oleh para pelaku. Modus operandi yang digunakan oleh Devara dan Didot adalah dengan menyewa Reza sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa Indriana dengan imbalan sebesar Rp50 juta.
Vonis penjara seumur hidup bagi ketiga terdakwa ini menjadi sinyal tegas bahwa kejahatan seperti ini tidak akan ditoleransi. Kasus ini juga mengingatkan kita akan dampak serius dari cinta yang berujung pada tindakan kriminal. Keadilan bagi korban Indriana Dewi Eka Saputri akhirnya terpenuhi, meskipun kehilangan yang ditinggalkan tetap menjadi luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar