Rabu, 16 Oktober 2024

Pria di Paser Penggal Kepala Istri, Akibat Sering Cekcok dan Minta Cerai

Pria di Paser Penggal Kepala Istri, Akibat Sering Cekcok dan Minta Cerai


Seorang pria berinisial A (29) tega membunuh istri dengan cara yang tragis akibat kesal karena sering cekcok dan permintaan cerai dari sang istri.

Pembunuhan terjadi di Mess PT Pelita Makmur Niaga (PMN), Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (13/10/2024) pukul 21.30 WITA.

Kapolres Paser AKBP Novi Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin menyampaikan, kasus pembunuhan terungkap setelah menerima laporan masyarakat sekitar bahwa telah terjadi pembunuhan di barak karyawan dan pelapor langsung menuju TKP.

“Tersangka A dan korban merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Keduanya berasal dari Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pembunuhan itu bisa terjadi akibat emosi yang memuncak, disertai kekecewaan sang suami karena sering cekcok dan istri sering meminta cerai,” kata AKP Alimuddin, Senin (14/10/2024).

Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, kejadian terjadi pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 22.18 WITA, salah satu saksi menghubungi pelapor.

Mengetahui itu, pelapor langsung menuju TKP dan melihat tersangka menenteng kepala istrinya yang sudah terpisah dari badannya bergerak ke arah luar rumah

Pelaku berjalan keluar rumah sambil berteriak ngelantur. Kemudian kepala istrinya dilepas dan memegang anaknya yang masih berumur sekitar tiga tahun.

Sambil menggendong anaknya sambil bergerak mondar-mandir di halaman mess tersebut. Beberapa saat kemudian, tersangka lemas dan terjatuh.

“Akhirnya pelaku lemas dan terjatuh sendiri. Saat itu warga langsung bertindak bersama-sama mengamankan pelaku dan sebagian warga menghubungi Polsek Long Ikis,” imbuhnya.

Setelah itu, korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) Kabupaten Paser untuk dilakukan visum.

Korban sementara masih berada di RSPS sambil menunggu dari pihak keluarga korban menjemput jasadnya. Adapun barang bukti (BB) yang disita, yakni sebilah parang dan baju daster milik korban.

“Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka A dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar