Selasa, 26 November 2024

Tragis: Polisi Membongkar Kasus Perdagangan Bayi via Facebook di Yogyakarta

Tragis: Polisi Membongkar Kasus Perdagangan Bayi via Facebook di Yogyakarta

Di tengah ketenangan Kulon Progo, Yogyakarta, terungkap kabar memilukan mengenai praktik perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial. Pada Kamis, 21 November 2024, Kepolisian Resort Kulon Progo berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli bayi menggunakan modus adopsi. Kasus ini menyoroti sisi gelap dunia maya dan ancaman yang mengintai para wanita hamil.

Awal dari pengungkapan ini bermula ketika petugas polisi melakukan pengecekan rutin terhadap salah satu akun Facebook yang mencurigakan. Rasa curiga itu berkembang seiring dengan seringnya akun tersebut mencari perempuan hamil dan yang baru saja melahirkan. Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, menegaskan, "Setelah penyelidikan lebih mendalam, terungkap bahwa akun ini berperan sebagai broker dalam praktik jual beli bayi dengan tujuan meraup keuntungan finansial."

Dengan strategi penyamaran, polisi kemudian menghubungi akun tersebut dan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi. Alhasil, mereka menawarkan bayi dengan harga mencengangkan yaitu Rp 25 juta. Dalam penangkapan ini, empat tersangka yang berhasil diringkus adalah pria berinisial AH (41) dan A (39) dari Sukoharjo, serta dua wanita berinisial MM (52) dari Karanganyar dan NNR (20) dari Grobogan.

Tidak hanya menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyelamatkan seorang bayi laki-laki yang nyaris dijual. Selain itu, sejumlah dokumen penting yang terkait dengan praktik ilegal ini berhasil disita, seperti Buku KIA, surat keterangan lahir dari bidan, surat perjanjian adopsi, kuitansi pembayaran, dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam aktivitas haram ini.

Atas perbuatan tercela ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 yang berkaitan dengan Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pun cukup berat, dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam dan menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran serta perlindungan terhadap anak-anak. Perdagangan bayi merupakan pelanggaran hak asasi yang sangat serius, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Kewaspadaan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk melawan praktik keji ini agar tidak terulang di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar